Hukum hak cipta yang kini salah satunya terrepresentasikan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan hukum yang berada pada lingkup bidang ekonomi. Sebagaimana diketahui, semestinya hukum yang lingkupnya berada pada bidang ini mampu mendorong dan meningkatkan kondisi perekonomian bangsa, di mana hal ini tidak terkecuali bagi hukum hak cipta. Sebagai upaya nyata untuk dapat mengukur bahwa suatu produk hukum berupa undang-undang mampu mencapai tujuan tersebut dapat dilakukan melalui analisis ekonomi terhadap hukum yang dimaksud. Tulisan ini akan mengupas masalah analisis ekonomi terhadap hukum hak cipta dengan menilai dari aspek kemanfaatannya atau keuntungannya, khususnya pada aspek penyelesaian pelanggaran hak cipta.
Lencana Facebook
Game Online Libertyreserve
HeadTail
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar